| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ROPY Alias KARJAN Bin TIRTO EFENDY (Alm) pada hari Senin, 18 Agustus 2025, sekira pukul 05.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Kos ADIKA yang beralamatkan di Jalan Sunan Drajat RT 002/RW 007, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, 18 Agustus 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Korban VIRA FEBRIATI untuk membantu mengurus sepeda motor milik Saksi KELVIN ARYA AMANDA terkait perkara tilang di Polres Tuban. Pada hari yang sama, sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa menjemput Saksi Korban VIRA FEBRIATI di Kopi Plataran yang beralamat di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban; Terdakwa kemudian memarahi Saksi Korban VIRA FEBRIATI namun diabaikan, sehingga Terdakwa menarik tangan Saksi Korban VIRA FEBRIATI untuk keluar dari Kopi Plataran. Setiba di area parkir, Terdakwa menjepit leher Saksi Korban VIRA FEBRIATI dengan tangan, kemudian membonceng Saksi Korban VIRA FEBRIATI menuju Kos ADIKA di Jalan Sunan Drajat RT 002/RW 007, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban
- Bahwa setibanya di Kos ADIKA sekitar pukul 05.00 WIB, Saksi Korban VIRA FEBRIATI meminta Terdakwa untuk pulang, namun Terdakwa menolak; selanjutnya terjadi pertengkaran (adu mulut) antara Terdakwa dan Saksi Korban VIRA FEBRIATI yang membuat Terdakwa marah, sehingga ketika Saksi Korban VIRA FEBRIATI hendak menutup pintu, Terdakwa langsung memukul sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kosong hingga mengenai bibir Saksi Korban VIRA FEBRIATI dan menyebabkan luka berdarah. Setelah kejadian tersebut, Saksi Korban VIRA FEBRIATI menutup pintu kos dan Terdakwa meninggalkan lokasi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban VIRA FEBRIATI mengalami kesakitan pada bibir saksi, sehingga menyebabkan dalam pekerjaan saksi sebagai freelance/penyanyi terganggu
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum RSUD DOKTER KOESMA TUBAN Nomor : RM 0265432 tanggal 18 Agustus 2025 an. VIRA FEBRIATI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AZZA NUR LAILA FITRI, didapatkan hasil pemeriksaan KESIMPULAN :
- Seseorang perempuan dua puluh empat tahun;
- Pada pemeriksaan luka ditemukan : Pada bibir atas terdapat kelainan nyeri dan terdapat luka lecet dengan dengan Panjang 1 cm dan lebar 2 mm, disertai bengkak pada bibir atas;
- Kelainan yang ditemukan diduga akibat trauma benda tumpul. Kelainan dan luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. –-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |