Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2022/PN Tbn WINDHU SUGIARTO, SH., MH. TEGUH MULYANTO Bin DARMINTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-74/M.5.33/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa TEGUH MULYATNO Bin DARMINTO, pertama pada tanggal 30 November 2017 dan kedua pada tanggal 12 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di UD. HIKMAH AGUNG tepatnya di Dsn. Taragan RT. 002 RW. 001 Ds. Prunggahan Wetan Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis,

Perbuatan Terdakwa TEGUH MULYATNO Bin DARMINTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

A T A U

KEDUA:

Bahwa Terdakwa TEGUH MULYATNO Bin DARMINTO, pertama pada tanggal 30 November 2017 dan kedua pada tanggal 12 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di UD. HIKMAH AGUNG tepatnya di Dsn. Taragan RT. 002 RW. 001 Ds. Prunggahan Wetan Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis

Perbuatan Terdakwa TEGUH MULYATNO Bin DARMINTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya