Petitum |
------------------------------------------M E N E T A P K A N-------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama LASRIP Lahir di Tuban tanggal 04 Juni 1978 dan LASTRIP Lahir di Tuban tanggal 04 April 1978 adalah satu orang yang sama, (satu) yakni Pemohon. Dan nama serta bulan lahir yang benar yang dipakai sekarang adalah LASTRIP Lahir di Tuban tanggal 04 April 1978.
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 09 Juli 1988 nomor 09308/D/1998 tentang nama dan bulan lahir Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon yang tercatat LASRIP Lahir di Tuban tanggal 04 Juni 1978 dilakukan perubahan menjadi LASTRIP Lahir di Tuban tanggal 04 April 1978.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadaPemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |