Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
77/Pid.C/2024/PN Tbn HARIYANTO, SH Anggi Pranata Bin Yitno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 77/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/74/V/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Anggi Pranata Bin Yitno pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di toko milik Sdr. Mohammad Santoso Bin Tumiran (alm) yang berada di Warung Kopi MK milik Sdr. Anggi Pranata Bin Yitno beralamat di Jalan Soko-Ponco, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa 2 (dua) botol ukuran 1.5 liter dengan volume total 3 liter jenis Arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 14 huruf ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya