Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Tbn KUNCOKO 1.MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
2.PT PUPUK INDONESIA Cq SENIOR MANAGER JATIM
3.KSU JASA JAYA BERSAMA
4.CV PRAYOGA
5.CV FIMACO
6.KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN TUBAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Imam Santoso, SH.KUNCOKO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Tergugat III, IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan penyaluran Pupuk Subsidi di 4 Kecamatan yaitu: Kerek, Merakurak, Jenu dan Semanding dalam kurun waktu Januari 2024 sampai dengan oktober 2025;
  3. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut izin penunjukan sebagai distributor resmi Pupuk Indonesia di Wilayah Kabupaten Tuban;
  4. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut izin Kios-kios sebagaimana Gugatan A Quo yang berada pada naungan Tergugat III, IV dan V dicabut izin sebagai pengecer resmi pupuk subsidi;
  5. Memerintahkan Tergugat VI untuk segera setelah putusan ini diucapkan agar melakukan perbaikan sesuai aturan jumlah penerimaan jatah pupuk subsidi berdasarkan luasan lahan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundan-Undangan;
  6. Menetapkan kelebihan bayar Petani kepada Kios Pengecer di bawah naungan Tergugat III, IV dan V sebesar Rp12.435.072.620,00 atas transaksi jual beli di 4 (empat) Kecamatan dan 20 Desa sebagaimana uraian dalam Gugatan A Quo untuk dilakukan pengembelian kepada Negara setelah putusan ini diucapkan;
  7. Memerintahkan segera setelah putusan ini diucapkan agar Tergugat III, IV dan V mengembalikan kelebihan bayar transaksi jual beli Pupuk Subsidi sebagai mana sebesar Rp12.435.072.620,00 yang rincianya berada pada Gugatan A Quo;
  8. Memerintahkan Tergugat VII DAN VIII untuk melakukan pengusutan terhadap perbuatan dugaan keras penyelewengan pupuk subsidi di 4 Kecamatan dan 20 desa sebagaimana uraian dalam Gugatan A Quo saat setelah putusan ini diucapkan;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq_Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak