| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 809000854518 tanggal 24 Juli 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00694505.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 27 Juli 2018; adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / X1H02N35MI A/T Nomor Rangka : MH1KF4118JK125236, Nomor Mesin : KF41E1125981, Tahun/Warna : 2018/SILVER atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp.25.982.750,- (Dua lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / X1H02N35MI A/T Nomor Rangka : MH1KF4118JK125236, Nomor Mesin : KF41E1125981, Tahun/Warna : 2018/SILVER atas nama TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|