Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2020/PN Tbn BAMBANG PURWADI, SH ARIS ISDIYANTO Bin EDI LAMDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1096/M.5.33/Eku.2/10/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa ARIS ISDIYANTO Bin EDI LAMDANI pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekitar jam 20.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Depan rumah ketua RT Dsn. Pagak Rt 04 Rw 01 Ds. Pandan Agung Kec. Soko Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat“.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 2  KUHP

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa ARIS ISDIYANTO Bin EDI LAMDANI pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 sekitar jam 20.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Depan rumah ketua RT Dsn. Pagak Rt 04 Rw 01 Ds. Pandan Agung Kec. Soko Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban ABDUL KAMIT“.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya