Bahwa ia terdakwa SAKIMIN Bin Alm. PARTOB JAN secara bersama sama atau sendiri sendiri dengan KAMSANI (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar jam 12.15 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan Oktober 2018 bertempat di dalam Hutan Petak 5.f RPH Bangsri BKPH Sekaran KPH Jatirogo turut Desa Ngepon Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.“
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf c UU RI No.18 Th. 2013 ttg Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP |