| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan daerah Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tuban dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi NASIR UDIN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana Narkotika, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm) berkomunikasi dengan Sdr. RUDI (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan melakukan pembayaran via transfer pada aplikasi DANA sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 11.42 WIB Sdr. UCIK (DPO) mentransfer melalui aplikasi DANA sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm), kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm) membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. RUDI (DPO) membayar secara tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket dengan cara bertemu langsung di tepi jalan daerah Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, sedangkan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk transportasi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa pergi naik ojek milik saksi TASMILIN Bin KASMAN (Alm) ke tempat Sdr. UCIK (DPO), namun sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Tuban – Babat Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi NASIR UDIN beserta 1 tim lainnya dari Polres Tuban melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm), pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram didalam bungkus rokok Djarum Super yang berada dalam tas punggung warna hitam dan 1 (satu) unit HP redmi warna biru muda dengan nomor 082142040901.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 07279/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A,Md, mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 24400/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,100 gram. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
= 24400/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Urin Nomor: SKTU/3/VIII/2025/DOKKES tanggal 8 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine atas nama NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm) telah ditemukan adanya Metamfetamina dan Amfetamin.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Tuban-Babat Desa Tunah, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi NASIR UDIN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana Narkotika, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm) berkomunikasi dengan Sdr. RUDI (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu. dengan melakukan pembayaran via transfer pada aplikasi DANA sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 11.42 WIB Sdr. UCIK (DPO) mentransfer melalui aplikasi DANA sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm), kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm) membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. RUDI (DPO) membayar secara tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket dengan cara bertemu langsung di tepi jalan daerah Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, sedangkan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk transportasi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa pergi naik ojek milik saksi TASMILIN Bin KASMAN (Alm) ke tempat Sdr. UCIK (DPO), namun sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Tuban – Babat Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban saksi JUNAEDY EKO PURWANTO dan saksi NASIR UDIN beserta 1 tim lainnya dari Polres Tuban melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm), pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram didalam bungkus rokok Djarum Super yang berada dalam tas punggung warna hitam dan 1 (satu) unit HP redmi warna biru muda dengan nomor 082142040901.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 07279/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A,Md, mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 24400/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan netto + 0,100 gram. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
= 24400/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Urin Nomor: SKTU/3/VIII/2025/DOKKES tanggal 8 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine atas nama NUNUK MARDIANA Binti NGADI (Alm) telah ditemukan adanya Metamfetamina dan Amfetamin.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------
|