Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2023/PN Tbn 1.Mucharobin
2.AMIN SUPRIYADI
1.FRANSISCA LIPIN
2.PT. BPR Lestari Nusantara
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4.Nurul Fitria Notaris /PPAT
5.Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban
6.Suyitno
7.RAWI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan  untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan  sebagai pihak Ketiga (Derden Verset) adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Perlawan Para Pelawan terhadap Eksekusi Perkara No. 05/Eks.HT/2023/PN.Tbn adalah merupakan perlawanan yang jujur;
  4. Menyatakan Terlawan I, II, III, IV, V dan VI telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Risalah Lelang No. 1100/45/2021 Tanggal 23 September 2021 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya Tanggal 5 Nopember 2021 catat hukum dan tidak mengikat tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan SHM No.0322 atas nama FRANSISCA LIPIN cacat hokum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  7. Membatalkan eksekusi perkara nomor 05/Eks.HT/2023/PN.TBN terhadap obyek sengketa yaitu:

“Lahan tanah diatasnya berdiri bangunan rumah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 0322/Desa Jenggala Terbit Tanggal 2 Mei 2014 Surat Ukur No.00199/Jenggolo/2014 Tanggal 07 Februari 2014, Luas 240 m2 atas nama SUYITNO berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 1100/45/2021 Tanggal 23 September 2021 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya Tanggal 5 Nopember 2021 berubah atas nama FRANSISCA LIPIN”;

  1. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  2. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai hukum dengan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak