| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Dusun Juwet RT 004 RW 005 Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban pada tanggal 10 Februari 1960 telah meninggal dunia seorang bernama Sajirun;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat kematian sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Sajirun;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau, apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |