Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
370/Pdt.P/2017/PN Tbn YATEMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 370/Pdt.P/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama SUPATMI dan YATEMI adalah satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon ,dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah : YATEMI;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU: mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak