Petitum |
PETITUM
Berdasarkan Dasar Hukum, Landasan Hukum dan Alasan-alasan Hukum Penggugat, dalam Gugatan Sederhana ini kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini sekiranya berkenan memutuskan perkara ini, dengan Mengadili yang isi Putusannya sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat,
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat secara bersama-sama tidak memenuhi prestasi atas perjanjian yang telah dibuat, secara sah telah melakukan Wanprestasi dengan ingkar janji sehingga Penggugat menderita kerugian materiil ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai uang milik Penggugat yang telah dititipkan sebagai modal usaha senilai Rp. 151.688.630,- (seratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah), selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak amar putusan dibacakan pada Pengadilan Negeri Malang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Ekseskusi barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat, guna membayar Kerugian Materiil senilai Rp. 151.688.630,- (seratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah), yang saat ini diderita Penggugat;
- Menyatakan putusan ini berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari Para Tergugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Keberatan (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |