Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus/2022/PN Tbn | WINDHU SUGIARTO, SH., MH. | TUTIK HARUMI Binti WAKIMO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-25/M.5.33/Eku.2/01/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: Bahwa Terdakwa TUTIK HARUMI Binti WAKIMO, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekira pukul 14.51 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2020, bertempat di Desa Sambonggede, Kec. Merakurak, Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ATAU KEDUA: PRIMAIR Bahwa Terdakwa TUTIK HARUMI Binti WAKIMO, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekira pukul 14.51 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2020, bertempat di Desa Sambonggede, Kec. Merakurak, Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dibolehkan untuk membuktikan apakah yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa TUTIK HARUMI Binti WAKIMO, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekira pukul 14.51 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2020, bertempat di Desa Sambonggede, Kec. Merakurak, Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel dimuka umum”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |