Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT Federal International Finance 1.SURYANI
2.WAHYU SUGIARTO
3.LANCAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.455.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji                    terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0000-9818 tanggal 08 Januari 2018 Sah dan Mengikat.
  4. Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.00029508.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 12 Januari 2018 Sah dan Mengikat.
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 45.455.000,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bangunan di atas tanah terletak di Dusun Bejagung Kidul RT.004/ RW.001 Desa Bejagung Kec. Semanding Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu  Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  10. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  11. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji                    terhadap PENGGUGAT.
  12. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0000-9818 tanggal 08 Januari 2018 Sah dan Mengikat.
  13. Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.00029508.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 12 Januari 2018 Sah dan Mengikat.
  14. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 45.455.000,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
  15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bangunan di atas tanah terletak di Dusun Bejagung Kidul RT.004/ RW.001 Desa Bejagung Kec. Semanding Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
  16. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu  Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  17. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  18. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak