Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0000-9818 tanggal 08 Januari 2018 Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.00029508.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 12 Januari 2018 Sah dan Mengikat.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 45.455.000,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bangunan di atas tanah terletak di Dusun Bejagung Kidul RT.004/ RW.001 Desa Bejagung Kec. Semanding Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0000-9818 tanggal 08 Januari 2018 Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.00029508.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 12 Januari 2018 Sah dan Mengikat.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 45.455.000,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bangunan di atas tanah terletak di Dusun Bejagung Kidul RT.004/ RW.001 Desa Bejagung Kec. Semanding Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|