Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Tbn SUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SUNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Ibu dan Ayah anak pemohon yang tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama FENDHY SUGIANTO tentang Nama Ibu anak pemohon yang tercatat SUMIRAH dan Ayah anak Pemohon yang tercatat SARMIN dilakukan perubahan menjadi Nama Ibu anak Pemohon SUNI dan Ayah anak Pemohon INDRA JAYA;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan nama ibu dan ayah anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu Nomor 3523-LT-06012025-0042 tertanggal 06 Januari 2025 tentang Nama Ibu anak pemohon yang tercatat SUMIRAH dan Ayah anak Pemohon yang tercatat SARMIN dilakukan perubahan menjadi Nama Ibu anak Pemohon SUNI dan Ayah anak Pemohon INDRA JAYA;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

              Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak