Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Fariz Sapta Hidayatullah Bin Senito Prastyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2028 /M.5.33/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia FARIZ SAPTA HIDAYATULLAH Bin SENITO PRASTYO pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Rumah makan Gacoan Tuban yang berada di Jln. Basuki Rahmat No 75 turut Kel. Kebon Sari, Kec. Tuban, Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadilidengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumdengan memakainama palsu atau martabat palsudengan tipu muslihatataupun rangkaian kebohonganmenggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanyaatau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia FARIZ SAPTA HIDAYATULLAH Bin SENITO PRASTYO pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Rumah makan Gacoan Tuban yang berada di Jln. Basuki Rahmat No 75 turut Kel. Kebon Sari, Kec. Tuban, Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadilidengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapiyang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada akhir bulan Januari 2025 Terdakwa menghubungi saksi NURUL IZZA Bin SARINO melalui DM (Direct Message) di aplikasi Instagram milik saksi NURUL IZZA Bin SARINO dengan nama akun zaatca, kemudian Terdakwa berkenalan dengan NURUL IZZA Bin SARINO dan Terdakwa mengaku tinggal di Tuban dan sedang menginap di rumah saudara Terdakwa. Kemudian pada sekira awal bulan Februari 2025 Terdakwa mengajak bertemu saksi NURUL IZZA Bin SARINO dan menjemput di jalan belakang rumah saksi NURUL IZZA Bin SARINO kemudian mengajak saksi NURUL IZZA Bin SARINO keluar dan nongkrong di Jln Re. Marthadinata Tuban.

  • Bahwa pada tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa ada mengajak saksi NURUL IZZA Bin SARINO bertemu di Kafe Soraloka Tuban. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa ada mengajak saksi NURUL IZZA Bin SARINO bertemu kembali di Rumah makan Gacoan Tuban yang berada di Jln. Basuki Rahmat No 75 turut Kel. Kebon Sari, Kec. Tuban, Kab. Tuban, setelah bertemu saksi NURUL IZZA Bin SARINO memesan makanan lalu mencari tempat duduk. Setelah itu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna Putih Nopol S 2681 EAL, NOMOR RANGKA MH1JM0425RK276934, Nomor Mesin JM044E2276830 milik saksi NURUL IZZA Bin SARINO dengan alasan akan digunakan untuk mengambil barang berupa buket (rangkaian) bunga di daerah Ronggolawe Tuban, dan akan diberikan kepada saksi milik saksi NURUL IZZA Bin SARINO sebagai hadiah. Kemudian sebelum pergi Terdakwa juga meminjam 1 (satu) Unit Hp VIVO Y12 warna merah hitam milik saksi NURUL IZZA Bin SARINO dengan alasan HP milik Terdakwa sedang bermasalah. Kemudian setelah saksi NURUL IZZA Bin SARINO menunggu sampai dengan pukul 19.00 Wib Terdakwa tidak kunjung kembali ke Rumah makan Gacoan Tuban yang berada di Jln. Basuki Rahmat No 75 turut Kel. Kebon Sari, Kec. Tuban, Kab. Tuban, dan juga Terdakwa tidak bisa dihubungi oleh saksi NURUL IZZA Bin SARINO, pada saat itu saksi NURUL IZZA Bin SARINO merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.

  • Bahwa saksi NURUL IZZA Bin SARINO mau meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna Putih Nopol S 2681 EAL, nomor rangka MH1JM0425RK276934, Nomor Mesin JM044E2276830 dan juga meminjamkan 1 (satu) Unit Hp VIVO Y12 warna merah hitam milik saksi NURUL IZZA Bin SARINO karena pada saat itu Terdakwa meninggalkan barang berupa tas Cangklong warna hitam yang ditipkan ke saksi NURUL IZZA Bin SARINO sebagai jaminan dan juga bertujuan untuk membuat saksi NURUL IZZA Bin SARINO percaya kepada Terdakwa, dan Terdakwa berkata kepada saksi NURUL IZZA Bin SARINO akan kembali lagi nanti, akan tetapi setelah kejadian tersebut saksi NURUL IZZA Bin SARINO membuka tas milik Terdakwa yang dititipkan kepada saksi NURUL IZZA Bin SARINO didapati berisi Asbak dan Minyak Parfum.

  • Bahwa pada saat itu saksi NURUL IZZA Bin SARINO tidak mengetahui isi tas tersebut hanya saja saksi NURUL IZZA Bin SARINO menduga isi tas tersebut berisi barang berharga.

  • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB di daerah Genjeran Kota Surabaya Terdakwa menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Scopy warna Putih Nopol S 2681 EAL, NOMOR RANGKA  MH1JM0425RK276934, Nomor Mesin JM044E2276830 milik saksi NURUL IZZA Bin SARINO kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Hp VIVO Y12 warna merah hitam milik saksi NURUL IZZA Binti SARINO dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Scopy warna Putih Nopol S 2681 EAL, NOMOR RANGKA  MH1JM0425RK276934, Nomor Mesin JM044E2276830 milik saksi NURUL IZZA Bin SARINO dan membawa 1 (satu) Unit Hp VIVO Y12 warna merah hitam milik saksi NURUL IZZA Binti SARINO tanpa seizin saksi NURUL IZZA Binti SARINO.

  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa saksi NURUL IZZA Binti SARINO mengalami kerugian sekira Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya