Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2020/PN Tbn Dyah Erlina Manggala Yani Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nicky als.Sung Cen Chion,SH MH dkkDYAH ERLINA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan AKTA PERJANJIAN JUAL BELI TAKE-OVER KREDIT PERUMAHAN tertanggal 4 Juli 2017 adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan TERGUGAT melakukan WANPRESTASI yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa RUMAH Blok C-33 pada Perumahan Grand Permata Safire dengan Sertifikat Hak Milik No. 1912 Terletak Di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kab. Jombang senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama Istifa Ni’ma Ilahi (alm). adalah milik PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN JUAL BELI TAKE-OVER KREDIT PERUMAHAN tertanggal 4 Juli 2017;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi PERJANJIAN JUAL BELI TAKE-OVER KREDIT PERUMAHAN tertanggal 4 Juli 2017;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengurus balik nama Tanah dan Bangunan RUMAH Blok C-33 pada Perumahan Grand Permata Safire sampai menjadi atas nama PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 1912 Terletak Di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kab. Jombang atas nama Istifa Ni’ma Ilahi (alm) kepada PENGGUGAT setelah melunasi segala kewajibannya;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;
  10. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan/sita marital dalam perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak