Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2019/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. SUTRISNO bin KARSO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 267/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1342/M.5.33.3/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin KARSO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi SUWITIN yang beralamatkan di Dsn. Karangagung RT 09 RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyakiti atau melukai badan orang lain karena penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHPidana

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin KARSO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi SUWITIN yang beralamatkan di Dsn. Karangagung RT 09 RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyakiti atau melukai badan orang lain karena penganiayaan mengakibatkan luka berat

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin KARSO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi SUWITIN yang beralamatkan di Dsn. Karangagung RT 09 RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyakiti atau melukai badan orang lain karena penganiayaan biasa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

ATAU

KE DUA

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin KARSO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi SUWITIN yang beralamatkan di Dsn. Karangagung RT 09 RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin KARSO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi SUWITIN yang beralamatkan di Dsn. Karangagung RT 09 RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pihak Dipublikasikan Ya