Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
267/Pid.B/2019/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | SUTRISNO bin KARSO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 267/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1342/M.5.33.3/Eoh.2/09/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU PRIMAIR Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin KARSO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi SUWITIN yang beralamatkan di Dsn. Karangagung RT 09 RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyakiti atau melukai badan orang lain karena penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHPidana SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin KARSO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi SUWITIN yang beralamatkan di Dsn. Karangagung RT 09 RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyakiti atau melukai badan orang lain karena penganiayaan mengakibatkan luka berat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana LEBIH SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin KARSO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi SUWITIN yang beralamatkan di Dsn. Karangagung RT 09 RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyakiti atau melukai badan orang lain karena penganiayaan biasa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ATAU KE DUA PRIMAIR Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin KARSO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi SUWITIN yang beralamatkan di Dsn. Karangagung RT 09 RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin KARSO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi SUWITIN yang beralamatkan di Dsn. Karangagung RT 09 RW 02 Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Pihak Dipublikasikan | Ya |