Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2025/PN Tbn Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. Kasmuji Bin Sadin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 160/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3967/M.5.33/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa KASMUJI BIN SADIN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 didepan rumah saksi RUSTAJIB BIN RAMIJAN (ALM) di Desa Jedi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Kasipah Binti Sambit (ibu dari Terdakwa) di Desa Jedi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan mendengar cerita dari Saksi Kasipah bahwa Saksi RUSTAJIB pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 mengatakan “wong tuo ojo melok-melok, tambah tak keprok ndasmu (orang tua jangan ikut campur, akan saya pukul kepalamu)”, setelah mendengar kalimat tersebut, Terdakwa merasa emosi, kemudian mengambil sabit berukuran ± 30 (tiga puluh) cm milik Terdakwa dan berjalan menuju rumah Saksi RUSTAJIB di Desa Jedi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, selanjutnya pada pukul 17.00 Wib didepan rumah saksi RUSTAJIB, Terdakwa mengatakan “metu rene, tak pateni kowe (keluar sini, saya bunuh kamu)” sambil mengacungkan sabit tersebut menggunakan tangan kanannya.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Saekan Bin Ngal, Saksi Sukarsi Binti Ramijan, dan Saksi Nur Aliyah Binti Ramijan melerai Terdakwa dan Saksi RUSTAJIB Bin RAMIJAN (Alm), kemudian mengalihkan Terdakwa ke depan toko Eni di Desa Jedi, Kecamatan Semanding, dilokasi tersebut Terdakwa kembali berteriak dengan mengatakan “dang metu, tak kepruk, timbang mbokku mbok kepruk (cepat keluar, saya pukul dari pada ibu saya kamu pukul)” sambil mengacungkan sabit ± 30 (tiga puluh) cm tersebut menggunakan tangan kanannya.
  • Bahwa maksud Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk menakut-nakuti Saksi RUSTAJIB Bin RAMIJAN sebab Terdakwa emosi setelah mendengar ucapan dari Saksi Kasipah Binti Sambit (ibu dari Terdakwa).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi RUSTAJIB BIN RAMIJAN (ALM) merasa ketakutan sehingga tidak berani untuk tinggal dirumahnya di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa KASMUJI BIN SADIN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 didepan rumah Korban RUSTAJIB BIN RAMIJAN (ALM) di Desa Jedi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,  atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen)”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Kasipah Binti Sambit (ibu dari Terdakwa) di Desa Jedi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan mendengar cerita dari Saksi Kasipah bahwa Saksi RUSTAJIB pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 mengatakan “wong tuo ojo melok-melok, tambah tak keprok ndasmu (orang tua jangan ikut campur, akan saya pukul kepalamu)”, setelah mendengar kalimat tersebut, Terdakwa merasa emosi, kemudian mengambil sabit berukuran ± 30 cm dan berjalan menuju rumah Saksi RUSTAJIB Bin RAMIJAN (Alm) di Desa Jedi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, selanjutnya pada pukul 17.00 Wib didepan rumah saksi RUSTAJIB, Terdakwa mengatakan “metu rene, tak pateni kowe (keluar sini, saya bunuh kamu)” sambil mengacungkan sabit tersebut menggunakan tangan kanannya.
  • Bahwa selanjutnya Saekan Bin Ngal, Saksi Sukarsi Binti Ramijan, dan Saksi Nur Aliyah Binti Ramijan melerai Terdakwa dan Saksi RUSTAJIB, kemudian mengalihkan Terdakwa ke depan toko Eni di Desa Jedi, Kecamatan Semanding, dilokasi tersebut Terdakwa kembali berteriak dengan mengatakan “dang metu, tak kepruk, timbang mbokku mbok kepruk (cepat keluar, saya pukul dari pada ibu saya kamu pukul)” sambil mengacungkan sabit ± 30 cm tersebut menggunakan tangan kanannya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis sabit dengan panjang kurang lebih 30 cm berganggang kayu untuk mengancam Saksi RUSTAJIB BIN RAMIJAN (ALM) di Desa Jedi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan senjata tersebut bukan merupakan benda pusaka.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya