Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I ANDRINO EKA PUTRA BIN AMIRUDIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ANDIK SETYAWAN BIN ONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Ngembak Desa Bogorejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
-
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2025 saat Terdakwa ANDIK SETYAWAN melihat postingan yang menawarkan uang palsu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) mendapatkan 100 (seratus) lembar yang palsu, kemudian Terdakwa ANDIK SETYAWAN mengajak Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) mendapatkan uang palsu sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara mendatangi seseorang yang bernama Sdr. ILHAM (DPO) yang berada di Kabupaten Malang, untuk membeli uang palsu tersebut para terdakwa patungan masing-masing sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian para terdakwa berangkat menuju Kabupaten malang dan menemui Sdr. ILHAM (DPO) di Hotel Bounty di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, setelah bertemu dengan Sdr. ILHAM (DPO) kemudian Terdakwa ANDIK SETYAWAN membeli uang palsu dari Sdr. ILHAM (DPO) dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) mendapatkan kurang lebih 200 (dua ratus) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
-
Bahwa setelah mendapatkan uang palsu sebanyak 200 (dua ratus) lembar tersebut para terdakwa kembali ke Kabupaten Tuban dan dalam perjalanan para terdakwa membagi uang palsu tersebut, namun setelah para terdakwa menghitung dan membagi uang palsu tersebut ternyata tidak genap 200 (dua ratus) lembar, setelah para terdakwa membagi uang palsu tersebut Terdakwa ANDIK SETYAWAN mendapatkan 96 (sembilan puluh enam) lembar uang palsu dan Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA mendapatkan 94 (sembilan puluh empat) lembar uang palsu;
-
Bahwa kemudian setelah membagi uang uang palsu tersebut pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Dusun Ngembak Desa Bogorejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Terdakwa ANDRINO membelanjakan uang palsu tersebut sebanyak 1 (satu) lembar untuk membeli rokok dan mendapatkan kembalian uang asli, kemudian kembalian uang asli tersebut diserahkan kepada istri Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA, bahwa selain itu Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA dalam sehari terdakwa ANDRINO EKA PUTRA membelanjakan uang palsu miliknya sebanyak 5 (lima) lembar di beberapa toko yang berada di tuban dan ketika dalam perjalanan antara Kabupaten Jombang hingga Kota Solo karena Terdakwa bekerja sebagai supir hingga uang palsu yang milik Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA tersisa sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar, sedangkan uang palsu milik Terdakwa ANDIK SETYAWAN sebanyak 80 (delapan puluh) lembar digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. AGUS Als MIF (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan februari tahun 2025 di daerah lingkar Apollo Gempol Kabupaten Pasuruan, selain itu Terdakwa ANDIK SETYAWAN memberikan uang palsu sebanyak 3 (tiga) lembar kepada Sdr. WAN (DPO) dan membuang sisa uang palsu sebanyak 11 (sebelas) lembar ke sungai yang berada di Dusun Ngomben Desa Sukolilo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
-
Bahwa kemudian sisa uang palsu milik Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar diserahkan kepada Terdakwa ANDIK SETYAWAN, oleh Terdakwa ANDIK SETYAWAN uang palsu tersebut kemudian disimpan didalam got sedalam 50 cm disamping rumah mertua Terdakwa ANDIK SETYAWAN yang beralamat di Desa Buluwojo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban;
-
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib pada saat Saksi KARSIDI, Saksi ANDRI KURNIAWAN, dan Saksi DIMAS ANTONIA yang merupakan anggota satreskrim Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu oleh para terdakwa, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, dan dari hasil interogasi kemudian Terdakwa ANDIK SETYAWAN menunjukan tempat menyimpan uang palsu sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar yang berada didalam got sedalam 50 cm disamping rumah mertua Terdakwa ANDIK SETYAWAN yang beralamat di Desa Buluwojo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, kemudian para terdakwa dan uang palsu tersebut dibawa ke Polres Tuban untuk proses lebih lanjut;
-
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengedarkan dan membelanjakan uang palsu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan secara pribadi;
-
Bahwa berdasarkan hasil analisa dan laboratorium uang rupiah yang diragukan keasliannya No. 27/ /Sb-PUR/Lab/B tanggal 15 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur dengan penjelasan:
1. Bahan kertas:
-
Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan memendar di bawah sinar Ultra Violet.
-
Warna dasar bahan putih.
2. Warna:
Warna uang terlihat buram dan tidak terang.
3. Benang Pengaman:
Tidak terdapat benang pengaman, hanya printing “Bl100000” dan tidak berubah warna dari emas menjadi hijau bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
4. Water Mark (Tanda Air):
Terdapat Water Mark (Tanda Air) gambar pahlawan namun gambar tersebut tidak jelas dan tidak memiliki electrotype.
5. Teknik Cetak:
-
Tidak terdapat tulisan NKRI.
-
Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
-
cNomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak berubah warna di bawah sinar Ultra Violet.
6. Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink)
Tidak dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
7. Blind Code:
Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.
8. Rectoverso:
Gambar potongan logo Bl pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo Bl terlihat tidak sempurna.
9. UV Feature:
-
Tidak terdapat cetak Visible Fluorescent.
-
Tidak terdapat cetak Invisible Fluorescent.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp100.000,- tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I ANDRINO EKA PUTRA BIN AMIRUDIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ANDIK SETYAWAN BIN ONO pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat disamping rumah mertua Terdakwa II ANDIK SETYAWAN yang beralamat di Desa Buluwojo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------
-
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib pada saat Saksi KARSIDI, Saksi ANDRI KURNIAWAN, dan Saksi DIMAS ANTONIA yang merupakan anggota satreskrim Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu oleh para terdakwa, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, dan dari hasil interogasi kemudian Terdakwa ANDIK SETYAWAN menunjukan tempat menyimpan uang palsu sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar yang berada didalam got sedalam 50 cm disamping rumah mertua Terdakwa ANDIK SETYAWAN yang beralamat di Desa Buluwojo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, kemudian para terdakwa dan uang palsu tersebut dibawa ke Polres Tuban untuk proses lebih lanjut;
-
Bahwa para terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari tahun 2025 saat Terdakwa ANDIK SETYAWAN melihat postingan yang menawarkan uang palsu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) mendapatkan 100 (seratus) lembar yang palsu, kemudian Terdakwa ANDIK SETYAWAN mengajak Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) mendapatkan uang palsu sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara mendatangi seseorang yang bernama Sdr. ILHAM (DPO) yang berada di Kabupaten Malang, untuk membeli uang palsu tersebut para terdakwa patungan masing-masing sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian para terdakwa berangkat menuju Kabupaten malang dan menemui Sdr. ILHAM (DPO) di Hotel Bounty di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, setelah bertemu dengan Sdr. ILHAM (DPO) kemudian Terdakwa ANDIK SETYAWAN membeli uang palsu dari Sdr. ILHAM (DPO) dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) mendapatkan kurang lebih 200 (dua ratus) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
-
Bahwa setelah mendapatkan uang palsu sebanyak 200 (dua ratus) lembar tersebut para terdakwa kembali ke Kabupaten Tuban dan dalam perjalanan para terdakwa membagi uang palsu tersebut, namun setelah para terdakwa menghitung dan membagi uang palsu tersebut ternyata tidak genap 200 (dua ratus) lembar, setelah para terdakwa membagi uang palsu tersebut Terdakwa ANDIK SETYAWAN mendapatkan 96 (sembilan puluh enam) lembar uang palsu dan Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA mendapatkan 94 (sembilan puluh empat) lembar uang palsu;
-
Bahwa kemudian setelah membagi uang uang palsu tersebut pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Dusun Ngembak Desa Bogorejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Terdakwa ANDRINO membelanjakan uang palsu tersebut sebanyak 1 (satu) lembar untuk membeli rokok dan mendapatkan kembalian uang asli, kemudian kembalian uang asli tersebut diserahkan kepada istri Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA, bahwa selain itu Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA dalam sehari terdakwa ANDRINO EKA PUTRA membelanjakan uang palsu miliknya sebanyak 5 (lima) lembar di beberapa toko yang berada di tuban dan ketika dalam perjalanan antara Kabupaten Jombang hingga Kota Solo karena Terdakwa bekerja sebagai supir hingga uang palsu yang milik Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA tersisa sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar, sedangkan uang palsu milik Terdakwa ANDIK SETYAWAN sebanyak 80 (delapan puluh) lembar digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. AGUS Als MIF (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan februari tahun 2025 di daerah lingkar Apollo Gempol Kabupaten Pasuruan, selain itu Terdakwa ANDIK SETYAWAN memberikan uang palsu sebanyak 3 (tiga) lembar kepada Sdr. WAN (DPO) dan membuang sisa uang palsu sebanyak 11 (sebelas) lembar ke sungai yang berada di Dusun Ngomben Desa Sukolilo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
-
Bahwa kemudian sisa uang palsu milik Terdakwa ANDRINO EKA PUTRA sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar diserahkan kepada Terdakwa ANDIK SETYAWAN, oleh Terdakwa ANDIK SETYAWAN uang palsu tersebut kemudian disimpan didalam got sedalam 50 cm disamping rumah mertua Terdakwa ANDIK SETYAWAN yang beralamat di Desa Buluwojo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban;
-
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa menyimpan uang palsu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan secara pribadi;
-
Bahwa berdasarkan hasil analisa dan laboratorium uang rupiah yang diragukan keasliannya No. 27/ /Sb-PUR/Lab/B tanggal 15 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur dengan penjelasan:
1. Bahan kertas:
-
Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan memendar di bawah sinar Ultra Violet.
-
Warna dasar bahan putih.
2. Warna:
Warna uang terlihat buram dan tidak terang.
3. Benang Pengaman:
Tidak terdapat benang pengaman, hanya printing “Bl100000” dan tidak berubah warna dari emas menjadi hijau bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
4. Water Mark (Tanda Air):
Terdapat Water Mark (Tanda Air) gambar pahlawan namun gambar tersebut tidak jelas dan tidak memiliki electrotype.
5. Teknik Cetak:
-
Tidak terdapat tulisan NKRI.
-
Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
-
cNomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak berubah warna di bawah sinar Ultra Violet.
6. Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink)
Tidak dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
7. Blind Code:
Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.
8. Rectoverso:
Gambar potongan logo Bl pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo Bl terlihat tidak sempurna.
9. UV Feature:
-
Tidak terdapat cetak Visible Fluorescent.
-
Tidak terdapat cetak Invisible Fluorescent.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp100.000,- tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------- |