| Dakwaan | PERTAMA -----Bahwa Ia Terdakwa ABDUL ROZIK BIN JAMI’IN pada hari Jumat, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Krajan RT. 004 RW. 002 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berawal dari Terdakwa berkomunikasi dengan RETTA/bukan nama sebenarnya (DPO/belum tertangkap) melalui whatsapp untuk memesan atau mendapatkan pil LL, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib ditepi jalan dekat Pabrik Gula Candi Baru, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa bertemu langsung dengan RETTA/bukan nama sebenarnya (DPO/belum tertangkap) untuk menerima Pil LL sebanyak 100 butir yang dibungkus dalam rokok gudang garam merah dan menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah).Bahwa selanjutnya Terdakwa pulang dari Kabupaten Sidoarjo ke Kabupaten Tuban dan menawarkan Pil LL tersebut melalui whatsapp kepada teman-teman Terdakwa antara lain, Saksi M. UMAR Bin SUKRI, AHMAD ABDUL KHALIQ, dan SUTRIS, kemudian pada hari Jumat, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul. 18.30 Wib di Jl. Krajan RT. 004 RW. 002 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Terdakwa mengedarkan atau memberikan Pil LL tersebut kepada Saksi M. UMAR Bin SUKRI dan AHMAD ABDUL KHALIQ masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), sedangkan kepada SUTRIS sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), sehingga dari hasil penjualan Pil LL tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di rumah Terdakwa di Dusun Krajan RT. 04 RW. 02 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, datang Petugas Kepolisian Satresnakoba Polres Tuban menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa, Saksi Dimas Akbar dan Saksi Hilbed Saputra menemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh ) butir Pil LL (Dobel L) yang di masukkan dalam bungkus rokok gudang garam merah, kemudian di simpan dalam Tas Rangsel warna hitam unggu, serta  1 (satu)  HP  OPPO A16  Warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 07523/NOF/2025 Tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,851 (satu koma delapan ratus lima puluh satu) gram milik Terdakwa ABDUR RIZIK BIN JAMI’IN adalah benar mengandung Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson yang termasuk kedalam daftar obat keras.Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil double L (LL) tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L tersebut.Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.    ---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------   ATAU   KEDUA -----Bahwa Ia Terdakwa ABDUL ROZIK BIN JAMI’IN pada hari Jumat, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Krajan RT. 004 RW. 002 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berawal dari Terdakwa berkomunikasi dengan RETTA/bukan nama sebenarnya (DPO/belum tertangkap) melalui whatsapp untuk memesan atau mendapatkan pil LL, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib ditepi jalan dekat Pabrik Gula Candi Baru, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa bertemu langsung dengan RETTA/bukan nama sebenarnya (DPO/belum tertangkap) untuk menerima Pil LL sebanyak 100 butir yang dibungkus dalam rokok gudang garam merah dan menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah).Bahwa selanjutnya Terdakwa pulang dari Kabupaten Sidoarjo ke Kabupaten Tuban dan menawarkan Pil LL tersebut kepada teman-teman Terdakwa antara lain, Saksi M. UMAR Bin SUKRI, AHMAD ABDUL KHALIQ, dan SUTRIS, kemudian pada hari Jumat, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul. 18.30 Wib di Jl. Krajan RT. 004 RW. 002 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Terdakwa mengedarkan atau memberikan Pil LL tersebut kepada Saksi M. UMAR Bin SUKRI dan AHMAD ABDUL KHALIQ masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), sedangkan kepada SUTRIS sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), sehingga dari hasil penjualan Pil LL tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di rumah Terdakwa di Dusun Krajan RT. 04 RW. 02 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, datang Petugas Kepolisian Satresnakoba Polres Tuban menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa, Saksi Dimas Akbar dan Saksi Hilbed Saputra menemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh ) butir Pil LL (Dobel L) yang di masukkan dalam bungkus rokok gudang garam merah, kemudian di simpan dalam Tas Rangsel warna hitam unggu, serta  1 (satu)  HP  OPPO A16  Warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 07523/NOF/2025 Tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto kurang lebih 1,851 (satu koma delapan ratus lima puluh satu) gram milik Terdakwa ABDUR RIZIK BIN JAMI’IN adalah benar mengandung Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson yang termasuk kedalam daftar obat keras.Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L (LL) tersebut.Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil double L (LL) tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian.   --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------- |