Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2021/PN Tbn | Suprayogi | Efendi Prasetya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jun. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2021/PN Tbn | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Jun. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | --- | |||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 600.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sita jaminan yang letakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tuban adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan bahwa Tergugat adalah pemilik tanah dan bangunan rumah tersebut terletak di Perumahan Ngemplak Indah II Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sebagaimana SHM No. 00774 Luas 208 M2 dengan batas-batas : Utara : rumah milik Suwardi Selatan : Jalan Desa Timur : rumah milik Sholikin Barat : Jl perumahan 4. Menyatakan sah jual beli antara Tergugat ( Penjual) dengan Penggugat ( Pembeli) atas tanah dan bangunan rumah tersebut terletak di Perumahan Ngemplak Indah II Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sebagaimana SHM No. 00774 Luas 208 M2 dengan batas-batas : Utara : rumah milik Suwardi Selatan : Jalan Desa Timur : rumah milik Sholikin Barat : Jl perumahan 5. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mau menandatangani Akta Jual Beli atas penjualan obyek sengketa adalah tidak beralasan dan merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat 7. Menyatakan bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil; 8. Menyatakan bahwa kerugian Materiil Penggugat adalah hilangnya hak Penggugat untuk dapat menikmati atas tanah dan bangunan rumah Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah); 9. Menyatakan kerugian immateriil Penggugat Terhambatnya hak Penggugat untuk memproses peralihan hak atas tanah obyek sengketa dari atas nama Tergugat SHM No. 00774 yang terletak di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban luas + 208 m2 bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat tersebut, baik kerugian materiil maupun immateriil sejumlah Rp 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah); 11. Menghukum kepada Tergugat untuk menghadap PPAT dan atau pejabat lainnya guna menanda tangani akte jual beli dan akte lainnya serta surat-surat yang dibutuhkan untuk proses balik nama SHM obyek sengketa dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat; 12. Menetapkan sebagai hukum apabila Tergugat tidak mau menghadap di depan PPAT dan atau pejabat lainnya guna menandatangani akte jual beli dan surat-surat guna proses balik nama atas SHM No. 00774 obyek sengketa, maka dengan keputusan ini dapat dijadikan dasar dan rekomendasi dan sebagai ganti atas tanda tangan dari Tergugat untuk proses balik nama atas obyek sengketa dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |