Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERI SANTOSO Alias HERI Bin AHMAD ZAINI, pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di pinggir jalan alon-alon Juwana Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 480 ayat (1) KUHP |