Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT BRI persero tbk Tuban
2.BANK RAKYAT INDONESIA
1.Suparji
2.Tasripah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga+ denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :

   

  • Tunggakan Pokok                                   : Rp.  7.179.683,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  2.035.000,-
  • Denda/Penalty                                                : RP.  1.500.000,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 10.714.683,-

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 10.714.683,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SKT seluas 1.827 M2 nomor 470/303/414.219.12/2003 yang terletak di Desa Wolutengah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur atas nama Tasripah bin Tarsiyo

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak