Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2026/PN Tbn SITI NURUL UMALIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SITI NURUL UMALIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3523-LT-07042022-0035 tertanggal 24 Juli 2026 tentang tempat kelahiran dan data kelahiran anak  pemohon yang sebelumnya tercatat anak pemohon dilahirkan di Tuban pada 14 September 2021 dilakukan perubahan menjadi anak pemohon dilahirkan di Lamongan  pada 13 September 2019, disesuaikan dengan Surat Keterangan kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan di Kabupaten Lamongan yang dikuatkan oleh Surat Pernyataan dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan di Kabupaten Lamongan tertanggal 19 Mei 2026 ;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3523-LT-07042022-0035 tertanggal 24 Juli 2026 tentang tempat kelahiran dan data kelahiran anak  pemohon yang sebelumnya tercatat anak pemohon dilahirkan di Tuban pada 14 September 2021 dilakukan perubahan menjadi anak pemohon dilahirkan di Lamongan  pada 13 September 2019, disesuaikan dengan Surat Keterangan kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan di Kabupaten Lamongan yang dikuatkan oleh Surat Pernyataan dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan di Kabupaten Lamongan tertanggal 19 Mei 2026;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak