| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa TULUS MULYONO Bin ROCHMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Beron RT 04 RW 05 Ds. Punggulrejo Kec. Rengel Kab. Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi M. HARIDZH AMIN bersama dengan saksi PRASETYAWAN ARIF W., S.H. dan saksi ORYZA AGUSTIAN Y., S.H. mendapat informasi bahwa ada suatu kegiatan usaha penambangan batu kapur di Dusun Beron Desa Punggulrejo Kec. Rengel Kab. Tuban. Selanjutnya saksi M. HARIDZH AMIN bersama dengan saksi PRASETYAWAN ARIF W., S.H. dan saksi ORYZA AGUSTIAN Y., S.H. mendatangi lokasi tersebut dan menemukan kegiatan usaha pertambangan batu kapur dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis brecker merk hyundai PC 200 warna hijau yang sedang memecah batu kapur yang pada saat itu sedang dioperasikan oleh saksi SUNARDI dan 1 (satu) unit alat berat jenis baket warna kuning merk Hyundai PC 200 yang saat itu sedang off karena sedang istirahat.
- Bahwa Terdakwa memulai kegiatan usaha penambangan di lahan milik Terdakwa di Dusun Beron Desa Punggulrejo Kec. Rengel Kab. Tuban tersebut sejak bulan April 2025 dengan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bahwa lahan yang menjadi lokasi kegiatan usaha penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah milik a.n NOVANA YUDHA MULYANA PUTRA dengan bukti kepemilikan SHM No. 2341 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan.
- Bahwa Terdakwa mempekerjakan Saksi NOVANA YUDHA MULYANA PUTRA sebagai Checker, Saksi THIB MALI alias ALI selaku Mandor, Saksi SUNARDI selaku Operator Brecker, dan Saksi ACHMAD FURQON selaku Operator Excavator.
- Bahwa kegiatan penambangan batu kapur dan tanah uruk (pedel) di Dusun Beron Desa Punggulrejo Kec. Rengel Kab. Tuban dilakukan dengan cara tanah yang terdapat batu kapur dipecah dengan menggunakan alat berat jenis brecker merk Hyundai PC 200 Warna hijau. Setelah itu dipilah antara batu kapur dan pedel (urukan), selanjutnya dijual bebas bagi siapa saja yang mau beli. Kemudian, pembeli datang ke tambang dengan membawa dump truck, lalu dump truck tersebut diisi dengan menggunakan alat bacgo/excavator merk Hyundai PC 200 Warna kuning hingga penuh sesuai dengan permintaan pembeli. Untuk batu kapur dijual dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per ritnya, sedangkan tanah uruk/pedel dijual dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa hasil tambang berupa batu kapur dan pedel yang dihasilkan di lokasi tambang milik Terdakwa tersebut rata-rata 4 rit untuk batu kapur dan 10 rit untuk pedel.
- Bahwa untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha, koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap :
- IUP Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan studi kelayakan;
- IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan batu kapur dan tanah uruk (pedel) di Dusun Beron Desa Punggulrejo Kec. Rengel Kab. Tuban sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Kegiatan Penambangan terdiri atas : pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan Pengangkutan Mineral atau Batubara sejak bulan April 2025 sampai dengan sekarang yang dilakukan Terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 2 Th 2022 tentang Cipta Kerja |