Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2025/PN Tbn PUTRI SARI CHORIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irene Angelita Rugian, S.H.PUTRI SARI CHORIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin dan kuasa kepada Pemohon atas nama PUTRI SARI CHORIYAH bertindak untuk mewakili kepentingan hukum anak Pemohon yang kini masih belum dewasa bernama ARYA AGUSTINUS NUGROHO khusus untuk menandatangani akta jual beli dan/atau melakukan segala tindakan hukum berkaitan dengan proses jual beli terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Platuk Donomulyo VI/22, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1888 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 28 Desember 2006 atas nama Pemegang Hak KASIM;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban c.q. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara aquo memiliki pendapat lain, maka Kami mohon diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak