Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/LH/2020/PN Tbn NINIK INDAH W, SH WANTARI BIN SOMO WANGSIT Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 253/Pid.B/LH/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1140/M.5.33/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa WANTARI BIN SOMO WANGSIT (alm) bersama Lambung (DPO), Suwandi (DPO), Suntari (DPO), Suyitno (DPO), pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di kawasan hutan petak 13 RPH Sadang BKPH Sekaran turut Dusun Blimbing Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b,

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18  Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

A T A U

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa WANTARI BIN SOMO WANGSIT (alm) bersama Lambung (DPO), Suwandi (DPO), Suntari (DPO), Suyitno (DPO), pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di kawasan hutan petak 13 RPH Sadang BKPH Sekaran turut Dusun Blimbing Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan,

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 18  Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya