Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2025/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H Dwi Andrean Bin Samsuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 161/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3991/M.5.33/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa DWI ANDREAN BIN SAMSURI bersama-sama dengan FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Mbah Din yang beralamat di Ds. Jetak Kec. Montong Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Selasa, tanggal 02 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa bersama teman-temannya dan FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) berkumpul di Warung Toak yang berlokasi di Dsn. Kopen Kec. Montong Kab. Tuban, kemudian meminum Toak sebanyak kurang lebih 5 (lima) botol toak berukuran 1500 ml. Kemudian Terdakwa dan FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) dengan kondisi agak mabuk selepas minum toak hendak pergi menuju ke Desa Jetak Kec. Montong dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA Tipe Tiger/GL200 Warna Tangki Putih dan Body Hitam Nomor Polisi.: S-2990-GQ dengan posisi FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) yang menyetir. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dan FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) saat hendak melewati Warung Kopi Mbah Din yang berada di Ds. Jetak Kec. Montong Kab Tuban dan FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) menggeber-geberkan gas sepeda motor di depan warung tersebut. Kemudian FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) memberhentikan sepeda motor dan masuk ke warung Kopi Mbah Din, selanjutnya FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) mendatangi Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN yang sedang duduk menikmati kopi  untuk mengajak duel, namun ajakan tersebut tidak diindahkan Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN sehingga selanjutnya Terdakwa datang menyabet Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN dari belakang dengan menggunakan jaket warna hitam milik Terdakwa dan mengenai bibir bagian bawah Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN hingga terluka. Kemudian Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN refleks berdiri namun selanjutnya dipiting/dicekik dari arah belakang oleh FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) dan dipukuli oleh Terdakwa pada bagian arah dada sebanyak 2 (dua) kali dan bagian arah rusuk samping sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) berpindah posisi ke arah depan untuk menarik kerah baju dan mendorong jatuh ke belakang Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN hingga baju yang dikenakan oleh Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN robek. Kemudian Saksi SUDIARTO menghampiri Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN dengan maksud untuk membantu, namun Terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan tangan kosong mengepal ke arah kepala Saksi SUDIARTO hingga mengenai mata sebelah kanan Saksi SUDIARTO, selanjutnya Saksi SUDIARTO menoleh ke Terdakwa namun Terdakwa memukul Saksi SUDIARTO kembali hingga mengenai kepala bagian belakang Saksi SUDIARTO. Kemudian Terdakwa menarik kerah kaos Saksi SUDIARTO dari Warung Kopi Mbah Din menuju ke Jalan Raya, dan disusul selanjutnya FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) menarik kaos kerah Saksi SUDIARTO namun selanjutnya warga sekitar datang untuk menolong.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 23 September 2025 dengan pemeriksa dr. Tri Wahyuningrum selaku Dokter Puskesmas Montong, dilakukan pemeriksaan terhadap ABDUL ROKHIM BIN LASIMIN dengan kesimpulan: ditemukan luka memar pada bibir dan luka babras pada lutut kiri seluas 5cm x 0,5cm x 0,5cm, bengkak (+), serta berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 23 September 2025 dengan pemeriksa dr. Tri Wahyuningrum selaku Dokter Puskesmas Montong, dilakukan pemeriksaan terhadap SUDIARTO dengan kesimpulan ditemukan luka terbuka pada punggung tangan kanan seluas 2cm x 0,5cm x 0,5cm, bengkak (+).
  • Bahwa Warung Kopi Mbah Din yang beralamat di Desa Jetak Kecamatan Montong Kabupaten Tuban merupakan tempat umum yang dapat diakses publik.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP.------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa DWI ANDREAN BIN SAMSURI  bersama-sama dengan FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Mbah Din yang beralamat di Ds. Jetak Kec. Montong Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada Hari Selasa, tanggal 02 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa berssama teman-temannya dan FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) berkumpul di Warung Toak yang berlokasi di Dsn. Kopen Kec. Montong Kab. Tuban, kemudian meminum Toak sebanyak kurang lebih 5 (lima) botol toak berukuran 1500 ml. Kemudian Terdakwa dan FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) dengan kondisi agak mabuk selepas minum toak hendak pergi menuju ke Desa Jetak Kec. Montong dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA Tipe Tiger/GL200 Warna Tangki Putih dan Body Hitam Nomor Polisi.: S-2990-GQ dengan posisi FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) yang menyetir. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dan FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) saat hendak melewati Warung Kopi Mbah Din yang berada di Ds. Jetak Kec. Montong Kab Tuban dan FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) menggeber-geberkan gas sepeda motor di depan warung tersebut. Kemudian FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) memberhentikan sepeda motor dan masuk ke warung Kopi Mbah Din, selanjutnya FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) mendatangi Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN yang sedang duduk menikmati kopi  untuk mengajak duel, namun ajakan tersebut tidak diindahkan Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN sehingga selanjutnya Terdakwa datang menyabet Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN dari belakang dengan menggunakan jaket warna hitam milik Terdakwa dan mengenai bibir bagian bawah Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN hingga terluka. Kemudian Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN refleks berdiri namun selanjutnya dipiting/dicekik dari arah belakang oleh FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) dan dipukuli oleh Terdakwa pada bagian arah dada sebanyak 2 (dua) kali dan bagian arah rusuk samping sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) berpindah posisi ke arah depan untuk menarik kerah baju dan mendorong jatuh ke belakang Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN hingga baju yang dikenakan oleh Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN robek. Kemudian Saksi SUDIARTO menghampiri Saksi ABDUL ROKHIM Bin LASIMIN dengan maksud untuk membantu, namun Terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan tangan kosong mengepal ke arah kepala Saksi SUDIARTO hingga mengenai mata sebelah kanan Saksi SUDIARTO, selanjutnya Saksi SUDIARTO menoleh ke Terdakwa namun Terdakwa memukul Saksi SUDIARTO kembali hingga mengenai kepala bagian belakang Saksi SUDIARTO. Kemudian Terdakwa menarik kerah kaos Saksi SUDIARTO dari Warung Kopi Mbah Din menuju ke Jalan Raya, dan disusul selanjutnya FEBY ALDI YUSTIRA (DPO) menarik kaos kerah Saksi SUDIARTO namun selanjutnya warga sekitar datang untuk menolong.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 23 September 2025 dengan pemeriksa dr. Tri Wahyuningrum selaku Dokter Puskesmas Montong, dilakukan pemeriksaan terhadap ABDUL ROKHIM BIN LASIMIN dengan kesimpulan: ditemukan luka memar pada bibir dan luka babras pada lutut kiri seluas 5cm x 0,5cm x 0,5cm, bengkak (+), serta berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 23 September 2025 dengan pemeriksa dr. Tri Wahyuningrum selaku Dokter Puskesmas Montong, dilakukan pemeriksaan terhadap SUDIARTO dengan kesimpulan ditemukan luka terbuka pada punggung tangan kanan seluas 2cm x 0,5cm x 0,5cm, bengkak (+).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya