Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Wanito Bin Lasem Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 83/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1557/M.5.33/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa WANITO BIN LASEM bersama-sama dengan Sdr. SLAMET (DPO) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Dsn Tanjeman Ds Ngampelrejo Kec Bancar Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan hutan tanpa izin.” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib di Warung milik Sdr. KARDO yang beralamat di Dsn Cerme Desa Plajan Kec Tambakboyo Kab Tuban, Terdakwa ditawari kayu pohon jati dari kawasan hutan RPH Sukoharjo Ds Sukoharjo Kec Bancar Kab Tuban sebanyak 16 (enam belas) batang dengan panjang ±400 cm oleh Sdr. JUDI (DPO) yang pada saat itu posisi kayu telah diletakkan pada makam Dsn Cerme Ds Plajan Kec Tambakboyo Kab Tuban. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SLAMET (DPO) menggunakan Dump Truk merek Mitsubishi yang sudah tidak diingat nomor polisinya (Dalam Daftar Pencarian Barang Bukti) milik Sdr. SLAMET (DPO) berangkat mengangkut kayu pohon jati dari makam Dsn Cerme Ds Plajan Kec Tambakboyo Kab Tuban menuju rumah Sdr. SLAMET (DPO) yang beralamatkan di Dsn Tanjeman Ds Ngampelrejo Kec Bancar Kab Tuban, kemudian sekira pukul 18.30 Wib setelah tiba di rumah Sdr. SLAMET (DPO) selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SLAMET (DPO) membongkar kayu pohon jati untuk diletakkan di halaman rumah Sdr. SLAMET (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib Saksi Winarko Bin Pegung, Saksi Karjiman, dan Saksi Hartono melakukan patroli kemudian melihat terdapat 10 (sepuluh) bekas tunggak yang masih basah habis ditebang di Petak 23E-4 Kelas Hutan TBK bagian hutan Bancar tanaman jenis JPP tahun tanam 2013, turut Des Sukoharjo Kec Bancar Kab Tuban, selanjutnya Saksi Winarko Bin Pegung, Saksi Karjiman, dan Saksi Hartono menelusuri keberadaan kayu-kayu hasil penebangan tersebut dan didapatkan informasi dari warga sekitar bahwa kayu-kayu tersebut akan segera dimuat atau diangkut. Kemudian Saksi Winarko Bin Pegung, Saksi Karjiman, dan Saksi Hartono melakukan pengintaian dan menemukan Dump Truk merek Mitsubishi yang memuat kayu-kayu pohon jati dengan bagian belakang Truk ditutupi oleh terpal, selanjutnya Saksi Winarko Bin Pegung, Saksi Karjiman, dan Saksi Hartono mengikuti Dump Truk tersebut yang mana memasuki halaman rumah yang diketahui milik Sdr. SLAMET (DPO), selanjutnya Saksi Winarko Bin Pegung, Saksi Karjiman, dan Saksi Hartono ikut masuk dan tidak menemukan keberadaan Dump Truk tersebut, namun ditemukan kayu-kayu tersebut telah dibongkar oleh Terdakwa sebanyak 16 (enam belas) batang kayu dengan ukuran ±350-400 cm. Selanjutnya barang bukti beserta Terdakwa diamankan ke Polsek Bancar untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan mengangkut atau membongkar kayu pohon jati yang diketahui dari kawasan hutan RPH Sukoharjo Ds Sukoharjo Kec Bancar Kab Tuban tersebut dilakukan tanpa izin pihak yang berwenang.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Perum Perhutani sebagaimana Laporan Kejadian Pencurian Pohon Kesatuan Pemangkuan Hutan Jatirogo Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Bancar Resort Pemangkuan Hutan Sukoharjo Nomor: 007/KP/SKHJ/2026 mengalami kerugian sebesar Rp. 9.659.000,- (Sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya