Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.B/2017/PN Tbn RADITYO, SH. SUKRI Alias PITIK Bin DARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 310/Pid.B/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 1374/O.5.32/Epp.2/VIII/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUKRI alias PITIK bin DARMAN pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2017 sekira pukul 19.30 WIB setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juli tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di depan warung milik saksi Darmini Dusun Sarigede Desa Ngujuran Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa selesai minum minuman jenis tuak di warung milik saksi Darmini, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Nex No. Pol. B-3003-SEL milik saksi Karjani yang terparkir di depan gazebo warung milik saksi Darmini, kemudian terdakwa merusak kontak sepeda motor tersebut dengan kunci T yang sebelumnya telah terdakwa bawa dari rumah, setelah kontak sepeda motor rusak dan sepeda motor bisa berjalan, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa tuntun ke jalan raya Jatirogo Bulu, sesampainya di jalan raya terdakwa menyalakan mesin kemudian mengendarai sepeda motor tersebut. Sesampainya di Dusun Sarigede, terdakwa mengalami kecelakaan dan terjatuh, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. B-3003-SEL, merk Suzuki Nex, tahun pembuatan 2012, warna hitam, nomor rangka MH8CE44AACJ108257, nomor mesin AE511D108263 dan sebuah kunci T yang terbuat dari besi dengan warna kehitam-hitaman.---
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. B-3003-SEL, merk Suzuki Nex tersebut  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Karjani.----------------------------------------------

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Karjani mengalami kerugian sekira Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) .---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya