Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2020 sekira pukul 14.00 WIB petugas dari Sabhara Polsek Soko melakukan operasi dengan sasaran miral Ilegal di wilayah hukum Polsek Soko dan Petugas Berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Asmuin Bin Tayib di Dsn. Denggung RT 02 RW 02 Ds. Pandanagung Kec. Soko Kab. Tuban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf C jo Pasal 26 ayat 1 Perda Kab. Tuban No : 9 thn 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol |