Petitum |
…………………………………MENETAPKAN……………………………………
- Mengabulkan permohoman Pemohon
- Menyatakan bahwa orang yang bernama MINTAR,MEINTAR,MENTAR adalah satu orang yang sama, ( satu ) yakni pemohon. Dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah MINTAR.
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban pemohon Nomor 3523-LT-14052012-0042 tertanggal 21 juli 2000 tentang nama pemohon didalam akta kelahiran yang tercatat nama pemohon MEINTAR dilakukan perubahan menjadi nama pemohon MINTAR.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini dalam pemohon atau mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex eqeo et bono )
|