Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.Sus/2025/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | Andik Kiswanto Bin Kiswo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2025/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1866/M.5.33/Enz.2/06/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia Terdakwa ANDIK KISWANTO bin KISWO pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Warung Makan tepatnya di Desa Compreng Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2025 Terdakwa mendapat pesanan narkotika jenis sabu dari ANDIK (DPO) sebanyak 5 (lima) gram. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa menghubungi AS’AD lalu memesan 5 (lima) gram narkotika jenis sabu, setelah itu ANDIK (DPO) mentransfer uang sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) langsung kepada AS’AD (DPO), setelah itu narkotika jenis sabu tersebut diantarkan oleh DIDIK (DPO) yang merupakan kurir dari AS’AD (DPO) kepada Terdakwa di daerah Margomulyo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. - Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian membawa lalu menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dasboar truck tronton Bestelwagon Nomor Polisi : S-9373-HI milik HENDRA PURWANTO, setelah itu Terdakwa mengendarai truck tronton tersebut menuju ke Jakarta dengan tujuan akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada ANDIK (DPO) dengan cara bertemu di alas roban Kab. Batang Provinsi Jawa Tengah, ditengah perjalanan tepatnya di warung makan yang berada di Ds Desa Compreng Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa berhenti diwarung kemudian bertemu dengan saksi SUTIYAR dan menawarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi SUTIYAR dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); - Bahwa atas penawaran dari Terdakwa, saksi SUTIYAR akhirnya membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana pada saat itu saksi SUTIYAR langsung memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sebaliknya Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi SUTIYAR; - Bahwa setelah Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi SUTIYAR dan mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,- dua ratus ribu rupiah), Terdakwa selanjutnya melanjutkan perjalanannya menuju ke Jakarta. Ditengah perjalanan tepatnya diitepi Jalan Raya Tuban- Semarang Ds. Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban Terdakwa diberhentikan oleh saksi MIFTAHUL KHOIRI dan saksi MOHAMMAD NASIR UDIN yang merupakan Anggota Satresnarkoba polres Tuban (yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi SUTIYAR yang sedang membawa narkotika jenis sabu yang diakui diperoleh dari Terdakwa) kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,2 (enam koma dua) gram / netto 4,71 (empat koma tujuh puluh satu) gram dengan rincian antara lain 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,19 (satu koma sembilan belas) gram; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,17 (satu koma tujuh belas) gram; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,16 (satu koma enam belas) gram yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna mild warna putih yang berada di dashboard luar truck tronton Bestelwagon Nomor Polisi : S-9373-HI, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,35 (nol koma tiga puluh lima belas) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram yang terletak di dashboard truck tronton Bestelwagon Nomor Polisi : S-9373-HI tanpa dibungkus, selain itu ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) buah skrop plastik terbuat dari sedotan; 2 (dua) lembar solatif warna merah; 1 (satu) unit HP merk OPPO warna silver dengan nomor (08157741687) serta Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti; - Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01227/NNF/2025 tanggal 14 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETE PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI,A.Md. mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Waka KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya sebagai berikut : = 03531/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,949 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03532/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,930 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03533/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,867 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03534/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,874 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03535/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03536/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03537/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka ANDIK KISWANTO bin KISWO dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: = 03531/2025/NNF,- s/d 03537/2025/NNF.-.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ - Selanjutnya dilakukan juga pemeriksaan urine terhadap Terdakwa, dan berdasarkan Surat Keterangan Test Urine Nomor : SKTU/07/II/2025/DOKKES tanggal 9 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARTONO menerangkan bahwa ANDIK KISWANTO telah dilakukan pemeriksaan urine test pada hari ini dengan 6 parameter stik yang bersangkutan ditemukan tanda – tanda ketergantungan narkoba jenis Met dan Amp. - Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa ANDIK KISWANTO bin KISWO pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat ditepi Jalan Raya Tuban- Semarang Ds. Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban Provinsi Jawa Timur atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi MIFTAHUL KHOIRI dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN memperoleh informasi bahwa ada sopir yang melintasi jalur pantura wilayah Kab. Tuban membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saksi MIFTAHUL KHOIRI dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN beserta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2025 sekira pukul 20.00 WIB mengamankan saksi SUTIYAR yang sedang melintas di wilayah Kab. Tuban dimana pada saat sedang membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut dan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh saksi SUTIYAR dari Terdakwa. - Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi MIFTAHUL KHOIRI dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN serta Anggota Satresnarkoba Polres Tuban lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang melintas di Jalan Raya Tuban- Semarang Ds. Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban Provinsi jawa Timur dengan mengendarai truck tronton Bestelwagon Nomor Polisi : S-9373-HI, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,2 (enam koma dua) gram / netto 4,71 (empat koma tujuh puluh satu) gram dengan rincian antara lain 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,19 (satu koma sembilan belas) gram; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,17 (satu koma tujuh belas) gram; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,16 (satu koma enam belas) gram yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna mild warna putih yang berada di dashboard luar truck tronton Bestelwagon Nomor Polisi : S-9373-HI, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,35 (nol koma tiga puluh lima belas) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram yang terletak di dashboard truck tronton Bestelwagon Nomor Polisi : S-9373-HI tanpa dibungkus, selain itu ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) buah skrop plastic terbuat dari sedotan; 2 (dua) lembar solatif warna merah; 1 (satu) unit HP merk OPPO warna silver dengan nomor (08157741687) serta Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti; - Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01227/NNF/2025 tanggal 14 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETE PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI,A.Md. mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Waka KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya sebagai berikut : = 03531/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,949 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03532/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,930 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03533/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,867 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03534/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,874 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03535/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03536/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- = 03537/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------- Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka ANDIK KISWANTO bin KISWO dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan = 03531/2025/NNF,- s/d 03537/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ - Selanjutnya dilakukan juga pemeriksaan urine terhadap Terdakwa, dan berdasarkan Surat Keterangan Test Urine Nomor : SKTU/07/II/2025/DOKKES tanggal 9 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARTONO menerangkan bahwa ANDIK KISWANTO telah dilakukan pemeriksaan urine test pada hari ini dengan 6 parameter stik yang bersangkutan ditemukan tanda – tanda ketergantungan narkoba jenis Met dan Amp. - Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |