Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa MUH. SOEF bin HARTOYO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari s/d bulan Agustus tahun 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ruang Perpustakaan SDN Mlangi I Desa Mlangi Kec. Widang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |