Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.B/2022/PN Tbn | Dian Akbar Wicaksana,SH | M. SAIFULLOH BIN KARNAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 157/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Agu. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-823/M.5.33/Eoh.2/08/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa M. SAIFULLOH BIN KARNAWI pada hari senin tanggal 7 Juli 2017 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 19.30 WIB bulan Juli tahun 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau pada waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan 2018 di kantor “AMARILIS LAND” yang berada di Perum Balai Agung Latsari Nomor 45 Tuban dan di Dsn. Juwet Rt 01 Rw 04 Desa Magersari Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa M. SAIFULLOH BIN KARNAWI pada hari senin tanggal 7 Juli 2017 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 19.30 WIB bulan Juli tahun 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau pada waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan 2018 di kantor “AMARILIS LAND” yang berada di Perum Balai Agung Latsari Nomor 45 Tuban dan di Dsn. Juwet Rt 01 Rw 04 Desa Magersari Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |