Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH M. SAIFULLOH BIN KARNAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-823/M.5.33/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa M. SAIFULLOH BIN KARNAWI pada hari senin tanggal 7 Juli 2017 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 19.30 WIB bulan  Juli tahun 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau pada waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan 2018 di kantor “AMARILIS LAND” yang berada di Perum Balai Agung Latsari Nomor 45 Tuban dan di Dsn. Juwet Rt 01 Rw 04 Desa Magersari Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP  --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa M. SAIFULLOH BIN KARNAWI pada hari senin tanggal 7 Juli 2017 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 19.30 WIB bulan  Juli tahun 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau pada waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan 2018 di kantor “AMARILIS LAND” yang berada di Perum Balai Agung Latsari Nomor 45 Tuban dan di Dsn. Juwet Rt 01 Rw 04 Desa Magersari Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya