Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama RASMADI telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Kakek Pemohon yang bernama RASMADI tersebut diatas ke Dalam Bukuatau Register yang diperuntukan untuk itu, serta dapat diterbitkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Pliwetan RT.01/RW.02 Ds. Pliwetan Kec. Palang Kab. Tuban pada tanggal 07 Desember 2003,telah meninggal dunia orang yang bernama RASMADI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |