Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama AZIZAH telah meninggal dunia;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian kakek Pemohon yang bernama AZIZAH tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di rumah di Jl. Merakurak RT. 001 RW. 001 Desa Jenu, Kec. Jenu Kab. Tuban pada tanggal 03 Maret 1997, telah meninggal dunia orang yang bernama AZIZAH;
- Memberikan biaya perkara kepada pemohon
|