Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Tbn Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. Kajiman Bin Sumijan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1593/M.5.33/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa KAJIMAN Bin SUMIJAN,  pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di lapangan penjemuran padi yang beralamat di Dsn. Krajan RT 002 RW 005 Ds. Leran Kulon Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026 saksi korban JOKO TEGUH KURNIAWAN Bin SUDIRMAN menjemur gabah di tempat penjemuran miliknya yang berlamatkan di Dsn. Krajan RT 002 RW 005 Ds. Leran Kulon Kec. Palang Kab. Tuban, pada sore hari gabah-gabah tersebut di masukan ke karung-karung dan di tumpuk di area tempat penjemuran gabah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB saksi MUHAMMAD NUR SAIFUDIN saat duduk di warung kopi melihat Terdakwa KAJIMAN Bin SUMIJAN berada di tepi jalan dekat tempat penjemuran gabah milik saksi korban JOKO TEGUH KURNIAWAN Bin SUDIRMAN sedang mengangkat karung yang berisikan gabah dan di naikan di gerobak kayu yang di kaitkan dengan sepeda motor Honda Supra, kemudian Terdakwa KAJIMAN Bin SUMIJAN pergi meninggalkan tempat penjemuran gabah tersebut dengan membawa 6 (enam) karung gabah, selanjutnya saksi MUHAMMAD NUR SAIFUDIN dan saksi SUPADI dibantu warga sekitar melakukan pengejaran terhadap Terdakwa KAJIMAN Bin SUMIJAN sehingga Terdakwa berhasil diamankan di jalan Ds. Lougung Kec. Brondong Kab. Lamongan, kemudian Terdakwa KAJIMAN Bin SUMIJAN  beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Palang.
  • Bahwa Terdakwa KAJIMAN Bin SUMIJAN mengambil 6 (enam) karung gabah di lapangan penjemuran padi yang beralamat di Dsn. Krajan Rt:002 Rw:005 Ds. Leran Kulon Kec. Palang Kab. Tuban tanpa izin dari yang memiliki yaitu saksi korban JOKO TEGUH KURNIAWAN Bin SUDIRMAN.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban JOKO TEGUH KURNIAWAN Bin SUDIRMAN mengalami kerigian materiil sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa KAJIMAN Bin SUMIJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya