Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa YUDI PURWANTO bin KASTUR, pada hari Selasa tanggal 10 September 2019, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, di halaman Kost-Kostan yang beralamatkan di Dusun Rekol Desa Bangunrejo Kec. Soko Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,engangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------- |