Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT BRI PERSERO Tbk TUBAN 1.MUSRISARI
2.Abdul Khoiri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.712.803,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                    : Rp. 103.566.400,-
  • Tunggakan Bunga                                    : Rp.  18.646.403,-
  • Total Tunggakan                                      : Rp. 122.212.803,-
  • Denda/penalty                                                  : Rp.  1.500.000,-

Jumlah seluruh tunggakan                             : Rp 123.712.803,- ( Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus tiga rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertipikat Hak Milik (SHM seluas 218 M No. 140 yang terletak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, atas nama Tergugat I (MUSRISARI );

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak