Dakwaan |
PRIMAIR
-------------Bahwa ia Terdakwa LILIK Alias KACUNG Bin DINI (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidak pada tahun 2025 bertempat di Dusun Tileng, RT.15, RW.08 Desa Talun, Kec.Montong, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wib saksi Fathul Huda berangkat berkerja diladang, kemudian sekira pukul 07.30 Wib istri saksi yang bernama Hidayatul Lia Beni Wahyu Utama Binti Sarji berangkat untuk mengantarkan anaknya kesekolah dan meninggalkan rumah yang dalam keadaan pintu rumah tidak dikunci dan hanya menutup pintu rumah dengan cara mengaitkan tali saja, kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi Hidayatul Lia Beni Wahyu Utama pulang kerumah dan pada saat sampai dirumah mengetahui bahwa pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian saksi Hidayatul Lia Beni Wahyu Utama masuk kedalam rumah dan melihat lemari baju sudah dalam keadaan terbuka dan sudah ada bekas congkelan, kemudian setelah mengetahui hal tersebut, kemudian saksi Hidayatul Lia Beni Wahyu Utama segera mengecek isi lemari dan ternyata barang berupa berbagai jenis perhiasan emas antara lain 1 (satu) buah kalung emas seberat 15 gram beserta surat, 1(satu) buah gelang emas seberat 3 gram beserta surat, 1 (satu) buah gelang emas seberat 2 gram beserta surat, 3 (tiga) buah gelang emas ukuran anak kecil seberat 10,5 gram beserta surat, 1 (satu) buah cincin emas putih seberat 1 gram beserta surat, 2 (dua) buah cincin emas seberat 5 gram beserta surat, 1 (satu) pasang anting-anting emas seberat 1 gram beserta surat dan nota pembelian emas tersebut atas nama LIA TILENG dan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) , 1 (satu) lembar uang kertas pecahan RM 10 (sepuluh ringgit Malasyia), 1(satu) lembar uang kertas pecahan RM 1(satu ringgit Malaysia) yang semula disimpan didalam lemari tersebut telah hilang, kemudian saksi Hidayatul Lia Beni Wahyu Utama memberitahukan kepada suaminya yang bernama Fathul Huda bahwa barang yang berupa berbagai perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan didalam lemari tersebut telah hilang, kemudian saksi Fathul Huda segera pulang kerumahnya dan setelah sampai dirumah saksi Fathul Huda berusaha mencari barang yang berupa berbagai perhiasan emas dan uang tunai tersebut tetapi barang itu tidak ditemukan akhirnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib saksi Hidayatul Lia Beni Wahyu Utama melaporkan kejadian kehilangan emas tersebut ke Toko Mas tempat saksi Hidayatul Lia Beni Wahyu Utama membeli emas tersebut yaitu di Toko Mas Sumber Jaya Utama Muda yang beralamatkan di Jl. Raya Merakurak No. 228 depan pasar Merakurak, Kab.Tuban dengan tujuan agar apabila barang yang berupa perhiasan emas miliknya yang hilang tersebut ada yang menjual di Toko emas tersebut pemilik toko emas dapat menghubungi saksi Hidayatul Lia Beni Wahyu Utama terlebih dahulu, karena barang tersebut telah hilang diambil oleh orang lain, selanjutnya pada Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib saksi Hidayatul Lia Beni Utama dihubungi oleh pemilik Toko Mas Sumber Jaya Muda yang bernama Goenthoer, bahwa telah ada seorang laki-laki yang ingin menjual perhiasan emas berupa 3 ( tiga) buah gelang emas ukuran anak kecil seberat 10,5 gram lengkap dengan suratnya dan setelah dicek surat pembelian oleh pemilik Toko Mas ternyata disurat tersebut terdapat tulisan ‘LIA TILENG’ yang beralamatkan di Dusun Tileng, Kec.Montong, Kab.Tuban mengetahui hal tersebut , kemudian pemilik Toko Mas Sumber Jaya Muda langsung menghubungi saksi Hidayatul Lia Beni Utamadan pada saat itu pemilik Toko Mas sumber Jaya Utama Muda sempat memfoto orang yang telah menjual emas tersebut dan kerena pemilik Toko Mas Sumber Jaya Muda merasa curiga sehingga pemilik Toko Mas sumber Jaya Muda menahan gelang emas beserta suratnya dan tidak memberikan uang pembayaran kepada orang laki-laki yang akan menjualan perhiasan emas, sehingga orang laki –laki yang menjual gelang emas tersebut ketakutan dan langsung meninggalkan toko emas tersebut dan baru keesokan hainya saksi Hidayatul Lia Beni Wahtu Utama mengambil 3 (tiga) buah gelang Emas ukuran anak kecil beserta suratnya ke Toko Mas Sumber Jaya Muda.
-
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wib pada saat terdakwa Lilik Alias Kacung Bin Dini (Alm) berada dirumah milik Muhammad Bukthori yang beralamatkan di Desa Pucangan, Kec. Montong, Kab.Tuban terdawa Lilik Alias Kacung Bin Dini berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Hidayatul Lia Beni Wahtu Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 22.250.000,- ( dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa Lilik Alias Kacung Bin Dini (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana -----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa LILIK Alias KACUNG Bin DINI pada hari Senin , tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 betempat di Dusun Tileng Rt.15 RW08, Desa Talun, Kec. Montong, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil susuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa awalnya terdakwa Lilik Alias Kacung Bin Dini sedang berada diladang turut Ds.Talun, Kec. Montong,Kab.Tuban dan saat itu terdakwa melihat ada 1(satu) buah plastik yang berisikan 3 (tiga) buah gelang emas ukuran anak kecil seberat 10,5 gram yang ada diatas dipan disebuah gubuk ladang tersebut selanjutnya terdakwa mengambil 3(tiga) buah gelang emas beserta suratnya dan setelah terdakwa berhasil mengambil 3 (tiga) buah gelang emas beserta suratnya tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan gubuk ladang tersebut dan terdakwa berangkat menuju ke Toko Mas Sumber Jaya Muda yang beralamatkan di Jl Raya Merakurak No.228 Depan pasar Merakurak Kab. Tuban sesuai dengan surat pembelian dengan tujuan terdakwa akan menjual 3 (tiga) buah gelang emas ukuran anak kecil seberat 10,5 gram dan setelah terdakwa sampai di Toko Mas tersebut , kemudian terdakwa menjual 3 ( tiga) buah gelang emas dan menunjukkan surat pembelian, kemudian oleh pemilik Toko Mas Sumber Jaya Muda memeriksa surat dari pembeliam mas tersebut dan pemilik toko menanyakan kepada terdakwa dari mana mendapat kan mas tersebut dari mana, kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa emas tersebut adalah milik istri terdakwa, kemudian oleh pemilik Toko Emas mengatakan kepada terdakwa bahwa akan memanggil pemilik dari emas tersebut kemudian terdakwa takut dan meninggalkan Toko Emas tersebut dan terdakwa tidak mendapatkan uang atas perhiasan emas yang akan dijual oleh terdakwa tersebut, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 07.30 wib pada saat terdakwa Lilik Alias Kacung Bin Dini (Alm) berada dirumah milik Muhammad Bukhori yang beralamatkan di Desa Pucangan, Kec,Montong Kab. Tuban terdakwa Lilik Alias Kacung Bin Dini (Alm) berhasil ditangkap oleh pihak Kepolian.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |