Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan, telah terjadi perbuatan salah transfer oleh Penggugat kepada TERGUGAT yakni dari Rekening BNI 1814394695 an. Depri Wahyudi ke rekening BRI No. 6563.0102.4910.535 an. Khuswatun; sebesar Rp. 47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah) dengan berita “PEMBAGIAN MADIONO PENCAIRAN TN-MLANGI” ; yang kesalahan transfer tersebut didasari atas Itikad baik dari Penggugat
- Menyatakan, memerintahkan kepada TERGUGAT (Khuswatun alias Ny. Madiono) untuk melakukan pengembalian / transfer balik sejumlah uang Rp. 47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah) ke Rekening Bank milik Penggugat Bank Negara Indonesia (BNI) Account : 1814394695 an. Depri Wahyudi
- Menyatakan, apabila dengan alasan apapun ternyata TERGUGAT menolak untuk mengembalikan / melakukan transfer balik kepada Penggugat, maka atas harta milik TERGUGAT dapat dimohonkan Sita Eksekusi melalui Pengadilan guna pelaksaan kwajiban pengembalian sejumlah uang Rp. 47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah) tersebut kepada Penggugat.
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
Atau;-
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil |