Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Ahmad Jamaan Bin Sugiastono (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2339 /M.5.33/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa AHMAD JAMAAN Bin SUGIASTONO, Pada hari Kamis , Tanggal 01 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, bertempat di tepi Jl.Jadi-Tlogonongko , Ds. Jadi Kec. Semanding, Kab.Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 Wib saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melakukan patroli diwilayah hukum Polres Tuban tepatnya di Jalan Desa Jadi – Tlogowaru Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, kemudian saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melihat seorang laki-laki yang duduk ditepi jalan tersebut dan melihat gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P mendekati orang tersebut dan selanjutnya kami melakukan pemeriksaan, kemudian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih derngan berat brutto 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram yang disimpan di samping  tempat duduknya, ditepi Jalan Jadi – Tlogowaru Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram tersebut dari temannya yang bernama BUDI Alias BOTAK (DPO) yang beralamatkan di Ds. Sungegeneng, Kec. Sekaran, Kab. Lamongan dengan harga Rp 300.000,00 (Tiga ratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan 1 (Satu) poket dan narkotika jenis sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri/ digunakan bersama dengan teman Terdakwa yang bernama KUSNAN. Pada saat Terdakwa memebeli narkotika jenis sabu di rumah BUDI Alias BOTAK (DPO) terdakwa sempat mengkonsumsi sabu tersebut dengan menggunakan seperangkat alat hisap yang sudah disediakan oleh BUDI Alias BOTAK (DPO). Terdakwa tahu cara menggunakan alat hisap sabu tersebut karena diajarkan oleh BUDI Alias BOTAK (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis Sabu - Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 06156/NNF/2024, tanggal 9 Agustus 2024, dengan hasil berupa :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut : 18896/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,248 gram
  • Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 18896/2024/NNF adalah benar kristal Metamfitamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang tetapi terdakwa tetap melakukannya.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa AHMAD JAMAAN Bin SUGIASTONO, Pada hari Kamis , Tanggal 01 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, bertempat di tepi Jl.Jadi-Tlogonongko , Ds. Jadi Kec. Semanding, Kab.Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 Wib saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melakukan patroli diwilayah hukum Polres Tuban tepatnya di Jalan Desa Jadi – Tlogowaru Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, kemudian saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melihat seorang laki-laki yang duduk ditepi jalan tersebut dan melihat gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P mendekati orang tersebut dan selanjutnya kami melakukan pemeriksaan, kemudian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih derngan berat brutto 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram yang disimpan di samping  tempat duduknya, ditepi Jalan Jadi – Tlogowaru Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram tersebut dari temannya yang bernama BUDI Alias BOTAK (DPO) yang beralamatkan di Ds. Sungegeneng, Kec. Sekaran, Kab. Lamongan dengan harga Rp 300.000,00 (Tiga ratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan 1 (Satu) poket dan narkotika jenis sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri/ digunakan bersama dengan teman Terdakwa yang bernama KUSNAN. Pada saat Terdakwa memebeli narkotika jenis sabu di rumah BUDI Alias BOTAK (DPO) terdakwa sempat mengkonsumsi sabu tersebut dengan menggunakan seperangkat alat hisap yang sudah disediakan oleh BUDI Alias BOTAK (DPO). Terdakwa tahu cara menggunakan alat hisap sabu tersebut karena diajarkan oleh BUDI Alias BOTAK (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau menyerahkan narkotika jenis Sabu - Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 06156/NNF/2024, tanggal 9 Agustus 2024, dengan hasil berupa :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut : 18896/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,248 gram
  • Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 18896/2024/NNF adalah benar kristal Metamfitamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang tetapi terdakwa tetap melakukannya.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Ia Terdakwa AHMAD JAMAAN Bin SUGIASTONO, Pada hari Kamis , Tanggal 01 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, bertempat di tepi Jl.Jadi-Tlogonongko , Ds. Jadi Kec. Semanding, Kab.Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 Wib saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melakukan patroli diwilayah hukum Polres Tuban tepatnya di Jalan Desa Jadi – Tlogowaru Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, kemudian saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P melihat seorang laki-laki yang duduk ditepi jalan tersebut dan melihat gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P mendekati orang tersebut dan selanjutnya kami melakukan pemeriksaan, kemudian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih derngan berat brutto 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram yang disimpan di samping  tempat duduknya, ditepi Jalan Jadi – Tlogowaru Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram tersebut dari temannya yang bernama BUDI Alias BOTAK (DPO) yang beralamatkan di Ds. Sungegeneng, Kec. Sekaran, Kab. Lamongan dengan harga Rp 300.000,00 (Tiga ratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan 1 (Satu) poket dan narkotika jenis sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri/ digunakan bersama dengan teman Terdakwa yang bernama KUSNAN. Pada saat Terdakwa memebeli narkotika jenis sabu di rumah BUDI Alias BOTAK (DPO) terdakwa sempat mengkonsumsi sabu tersebut dengan menggunakan seperangkat alat hisap yang sudah disediakan oleh BUDI Alias BOTAK (DPO). Terdakwa tahu cara menggunakan alat hisap sabu tersebut karena diajarkan oleh BUDI Alias BOTAK (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 06156/NNF/2024, tanggal 9 Agustus 2024, dengan hasil berupa :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut : 18896/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,248 gram
  • Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 18896/2024/NNF adalah benar kristal Metamfitamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi dirinya sendiri tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya