Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -----------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan bahwa orang yang bernama NITA NURMALASARI dan NITA NUR MALASARI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah NITA NURMALASARI
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban. Nomor: 08281/DK/2004 tertanggal: 30 Juni 2004. Tentang Nama Pemohon tercatat: NITA NUR MALASARI, dilakukan perubahan menjadi NITA NURMALASARI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |