Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Tbn RUKMI ANDAYANI SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 19 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMRUKMI ANDAYANI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2007 sebagaimana dimaksud Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Obyek adalah SAH dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah terhadap obyek sebidang tanah dan berdiri sebuah rumah yang terletak di Perumahan Bukit Karang Jalan Giok Blok P.15 RT 003 RW 006 Desa Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 686, tanggal berakhir 08 Pebruari 2025, Nomor Induk Bidang 12.18.12.16.00299 dengan Luas 128 M2, atas nama SUPARDI / Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara adalah Rumah Milik Bapak Mohammad Mundakir Blok P.16;
  • Sebelah Barat adalah Rumah Milik Bapak Dayat Blok P.6;
  • Sebelah Selatan adalah Rumah Milik Bapak Putut Tetuko Blok P.14;
  • Sebelah Timur adalah Jalan Giok Perumahan Bukit Karang.  
  1. Menyatakan Tergugat telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH), sebagaimana dimaksud pada Pasal 1365 dan/atau Pasal 1366 Jo Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam perkara a quo;
  2. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya orang/pihak yang berhak untuk mengajukan Permohonan Perpanjangan Pendaftaran Tanah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 686, tanggal berakhir 08 Pebruari 2025, Nomor Induk Bidang 12.18.12.16.00299 dengan Luas 128 M2, atas nama SUPARDI / Tergugat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya orang/pihak yang berhak untuk mengajukan Permohonan Perubahan Data Kepemilikan Tanah / Peralihan Hak dari atas nama SUPARDI / Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian Materiil sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Im-materiil sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Penggugat, atas tidak bersedia dan tidak mau menandatangani Akta Jual beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tuban sebagai tindaklanjut dari Surat Perjanjian Jual pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2007;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam amar putusan perkara ini;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak