Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
39/Pid.C/2022/PN Tbn HARIYANTO, SH ADI WIJAYA Bin SIDIK PRAYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 39/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/34/VI/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADI WIJAYA Bin SIDIK PRAYITNO pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekira pukul 11.30 WIB di rumah Lingkungan Widengan Rt.06 Rw.11, Kel. Gedongombo, Kec. Semanding, Kab. Tuban, telah menyimpan, memproduksi, menjual, dan/atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dan 3 PERDA Kabupatern Tuban No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya