Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2019/PN Tbn Herman Hari Hadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.HERMAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

     Menyatakan menurut hukum, menunda pelaksanaan eksekusi atas Pengadilan Negeri Tuban  tanggal 7 Maret 2017 No. 28/Pdt.G/2016/PN.Tbn yang dikuatkan oleh  Putusan pengadilan tinggi Surabaya tanggal 21 Juli 2017 No. 319/Pdt/2017/PT.Sby dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2018  No. 1434 K/Pdt/2018  khususnya Akte Risalah Lelang No. 641/2016 tanggal 10 Juni 2016

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan pihak ketiga ( Derden Verzet) Para Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan menetapkan  menurut hukum bahwa  Akte Risalah Lelang No. 641/2016 tanggal 10 Juni 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengikat menurut hukum;

5. Menyatakan Sertifikat Nomor 00349 atas salah satu obyek sengketa hak Pelawan tersebut DIKELUARKAN dari  Akte Risalah Lelang No. 641/2016 tanggal 10 Juni 2016;

6. Menetapkan bahwa Permohonan Eksekusi dari PemohonEksekusi/Terlawan kepada Pengadilan Negeri Tuban tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

7. Menyatakan bahwa pelaksanaan Eksekusi atas Penetapan No. 02/PDT.Eks /2019/PN.Tbn Jo. No. 28/Pdt.G/2016/PN.Tbn berdasarkan Akta Risalah Lelang Nomor : 641/2016 tanggal 10 Juni 2016 dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan 

7. Menghukum Terlawan atau siapa saja yang menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk mentaati isi putusan ini dan apabila perlu dengan bantuan alat negara;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding dan Kasasi;

8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam putusan ini;  

ATAU :

Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain,  Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak