Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2019/PN Tbn | Herman | Hari Hadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2019/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
Menyatakan menurut hukum, menunda pelaksanaan eksekusi atas Pengadilan Negeri Tuban tanggal 7 Maret 2017 No. 28/Pdt.G/2016/PN.Tbn yang dikuatkan oleh Putusan pengadilan tinggi Surabaya tanggal 21 Juli 2017 No. 319/Pdt/2017/PT.Sby dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2018 No. 1434 K/Pdt/2018 khususnya Akte Risalah Lelang No. 641/2016 tanggal 10 Juni 2016
DALAM POKOK PERKARA :
5. Menyatakan Sertifikat Nomor 00349 atas salah satu obyek sengketa hak Pelawan tersebut DIKELUARKAN dari Akte Risalah Lelang No. 641/2016 tanggal 10 Juni 2016; 6. Menetapkan bahwa Permohonan Eksekusi dari PemohonEksekusi/Terlawan kepada Pengadilan Negeri Tuban tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menyatakan bahwa pelaksanaan Eksekusi atas Penetapan No. 02/PDT.Eks /2019/PN.Tbn Jo. No. 28/Pdt.G/2016/PN.Tbn berdasarkan Akta Risalah Lelang Nomor : 641/2016 tanggal 10 Juni 2016 dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan 7. Menghukum Terlawan atau siapa saja yang menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk mentaati isi putusan ini dan apabila perlu dengan bantuan alat negara; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding dan Kasasi; 8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam putusan ini; ATAU : Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |