Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1018/Pdt.P/2019/PN Tbn NGASEMU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1018/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2019
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr.Tri Astuti Handayani,SH MHumNGASEMU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

-------------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama NGASEMU, NGASMU dan MUJIANTO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah NGASEMU;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak